4 Kuasa Hukum Ma’ruf Effendy Gugat Tiga Kader DPD PKS Bontang

Proses Sidang Gugatan di PN Bontang, Kamis (12/5/2022)

TIMUR. Sidang ketiga gugatan anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy kembali dilayangkan terhadap tiga kader DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio, di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (12/5/2022), sekira pukul 10.30 Wita.

Read More

Dalam sidang terlihat, dari kubu Ma’ruf Effendi menghadirkan 4 orang kuasa hukum. Dan tergugat menghadirkan 5 pengacara.

Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio menuturkan, di proses awal yang berjalan adalah pemeriksaan surat kuasa dan materi gugatan dari dua belah pihak. Saat ini kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan ditunda untuk mengetahui hasil sepakat berdamai atau tidak.

“Karena keduanya sudah datang jadi dilanjut mediasi antara pihak tergugat dan penggugat,” kata Haklainul.

Humas Pengadilan Negeri Ngurah Manik Sidarta mengatakan dalam proses mediasi nanti didampingi Mediator Anna Maria Stephani dan dihadiri kedua belah pihak.

Dalam aturan, proses mediasi akan berlaku dalam waktu selama 30 hari. Kemudian dapat kembali diperpanjang 30 hari kedepan. Artinya proses ini berlaku hingga 2 bulan.

“Saya berharap bisa diselesaikan dalam mediasi, namun jika tidak ada titik temu maka proses akan diteruskan ke tahap selanjutnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diketahui sebelumnya, sidang gugatan yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.

Ma’ruf sendiri menggugat 3 orang kader PKS diantaranya, Dewan Etik Daerah PKS Bontang Nadlif Ridhwan, Majelis Penegakkan Disiplin Partai (MPDP) Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dudun Solehudin.

Pada perkara ini, ia juga meminta ganti rugi totalnya mencapai Rp 10 miliar. Rinciannya ialah kerugian materiil sebesar Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9.850.000.000.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts