850 Perusahaan di Bontang Diminta Segera Bayar THR, Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran

Posko THR yang didirikan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang di Jalan Awang Long,Kecamatan Bontang Utara mulai beroperasi 15 Maret 2025.

TIMUR. Dinas Ketenagakerjaan Bontang resmi membuka posko pengaduan seputar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, perusahaan diminta membayar paling lambat (24/3/2025) mendatang atau sepekan sebelum Idul Fitri.

Read More

Safa Muha memperingatkan perusahaan untuk tidak mencicil THR karyawan. Namun, apabila ada hak karyawan yang tak dipenuhi, mereka diminta melapor ke kantor di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru.

Posko sudah dibuka sejak Sabtu (15/3/2025) lalu. Posko Pengaduan THR sejak dibangun menampung keluhan pekerja terkait pembayaran THR.

Disnaker mengaku juga sudah menyurati sebanyak 850 perusahaan dan badan usaha terkait himbauan pembayaran THR tepat waktu.

“Jangan pernah perusahaan akal-akali pekerja. Kami akan pantau dan bagi yang menghadapi kendala pembayaran THR silahkan adukan,” ucap Abdu Safa Muha.

Lebih lanjut, Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Itu berlaku baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Konsekuensi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR ialah bervariasi. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha.

“Besaran THR sesuai satu bulan gaji biasanya,” terangnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts