9 Poin Edaran Walikota Bontang Tentang Protokol Salat Berjamaah di Masjid

Surat edaran Walikota Bontang terkait persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup tatanan normal baru

TIMUR. Walikota Bontang Neni Moerniaeni, terbitkan Surat Edaran tentang imbauan penerapan protokol pelaksanaan salat berjemaah di masjid/musala pada tatanan normal baru

Surat edaran dengan nomor Nomor : 400/700/Kesra.1 itu ditandatangani langsung Walikota Neni Moerniaeni, tertanggal 28 Mei 2020. Surat ditujukan kepada pengurus masjid atau musala se-Kota Bontang.

Read More

Ada 9 poin imbauan dalam surat edaran, terkait persiapan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup tatanan normal baru pada situasi COVID-19 di Kota Bontang. Khususnya pelaksanaan ibadah salat berjemaah di masjid atau musala.

Berikut isi edaran tersebut: 

  1. Pengurus masjid atau musala wajib memerhatikan dan berkomitmen melaksanakan standar Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Rumah Ibadah di antaranya dengan menjaga kebersihan masjid/musala, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, dan wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau pun hand sanitizer.
  2. Salat berjemaah yang dilaksanakan hanya dapat dihadiri oleh warga/jemaah yang berada di sekitar lingkungan di Masjid/musala tersebut. Khusus bagi warga/jemaah yang baru melakukan perjalanan dari luar Kota Bontang yang rentang waktu perjalanannya kurang dari 14 hari tidak diperkenankan mengikuti pelaksanaan salat berjemaah.
  3. Jemaah diminta untuk tidak membawa anak berumur di bawah 12 tahun.
  4. Jemaah harus dalam kondisi sehat. Pengurus masjid/musala wajib mengukur suhu tubuh jemaah di pintu masuk. Bagi jemaah yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat selcius atau dalam kondisi sakit batuk/flu atau demam tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan salat berjemaah, diminta untuk salat di rumah dan segera memeriksakan diri ke fasililtas kesehatan.
  5. Jemaah diimbau agar berwudu dari rumah, mencuci tangan pada saat akan masuk, dan setelah keluar dari masjid/ musala.
  6. Jemaah wajib menggunakan masker dan membawa perlengkapan salat masing-masing.
  7. Jemaah wajib menerapkan prinsip physical distancing (jaga jarak) dengan tidak bersalaman, berpelukan, dan mengatur jarak antar jemaah minimal 1,5 meter.
  8. Mengimbau kepada pengurus masjid/ musala untuk membuka masjid/ musala hanya untuk pelaksanaan salat lima waktu/rawatib dengan rentang waktu 20 menit sebelum azan sampai dengan 20 menit setelah selesai salat.
  9. Pengurus masjid/ musala diimbau agar dapat menyediakan daftar hadir/absensi. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts