TIMUR. Kelakuan AH (25) warga RT 21 Berbas Pantai Bontang Selatan, bikin geleng kepala. Setelah dibolehkan menumpang oleh RS (24) di rumahnya, RT 01 Kelurahan Gunung Elai Bontang Utara, AH malah mengambil telepon seluler RS sehingga korban mengalami kerugian Rp5 juta.
Kejadian itu dilaporkan ke Polisi, dan AH pun diamankan di Berbas Pantai, pada Rabu (24/6/2020) pukul sekira 23.30 wita.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, kejadian berlangsung sehari sebelumnya, saat RS tertidur dengan kondisi handphone diletakkan tak jauh dari tempatnya beristirahat.
“Namun saat terbangun, RS kaget handphone miliknya tiba-tiba hilang,” kata dia.
Dari hasil pendalaman, tersangka pun mengarah ke AH, sebab sebelumnya AH pernah tinggal di rumah korban, karena mereka saling kenal. Korban yang saat itu kasihan melihat AH yang tidak ada tempat tinggal, pun menampungnya.
Dari keterangan AH, dia mengetahui persis kebiasaan korban yang jarang mengunci pintu. Situasi itu dimanfaatkan secara diam-diam untuk masuk dan membawa kabur handphone di atas sofa ruang tengah rumah korban.
“Pelaku sudah hafal kebiasaan korban, makanya tahu pintu tidak kunci, dan mudah membawa kabur hp korban,” tambahnya.
Pelaku AH dan barang bukti kini diamankan di Polres Bontang, ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>