Ada Aduan? Warga Bontang Kini Bisa Lapor via Aplikasi Ini

Laman pengaduan online melalui www.lapor.go.id / M Rifki

TIMUR. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mensosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) kepada masyarakat.

Read More

Sistem pelaporan secara daring ini bisa diakses publik dan wajib ditindaklanjuti pemerintah.

Sekretaris Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin mengatakan melalui aplikasi ini warga bisa melapor via laman www.lapor.go.id.

Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dituju.

Andi mengaku sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui alur pelaporannya. Selama ini laporan resmi sangat minim diterima, sebab masyarakat lebih senang melapor melalui laman media sosial.

Untuk itu arahan Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakilnya Najirah di setiap agenda evaluasi rutin yang disebut Lapor Pak. Dalam akses website itu tersedia 3 layanan. Pertama soal aduan, aspirasi, dan permohonan informasi publik.

“Kami sosialisasikan kalau warga punya tempat untuk melapor. Jadi kita ingin tidak lagi warga harus mengadu di Medsos,” ucap Andi Hasanuddin.

Diskominfo Bontang juga menjamin identitas warga akan dijaga kerahasiaan. Karena di laman tersebut ada tertera pilihan nama anonim dan rahasia.

Lebih lanjut, laporan masuk akan disampaikan secara berjenjang. Kemudian akan ada konsekuensi sanksi bagi Pegawai saat ada aduan warga yang tidak ditindaklanjuti.

Sanksi itu berupa tidak cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pada 2024 ini saja terlihat hanya ada 10 laporan warga dalam sistem tersebut.

“Kalau ada silahkan lapor jangan segan. Kalau tidak ditindaklanjuti akan ada sanksi kepada OPD,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts