TIMUR. Kelompok tani Situru melaporkan aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Soekarno – Hatta, RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat ke polisi.
Praktik tambang pasir itu dilakukan di atas lahan seluas 1 hektar. Lokasi tambang ini tak jauh dari Kantor Polsek Bontang Barat.
Kelompok Tani Situru mengklaim lahan tersebut merupakan tanah garapan mereka. Hal itu didukung dengan dokumen pengelolaan lahan dari oleh Camat Bontang dan Kepala Kampung Tanjung Laut di pada 1977 atau 1878 silam.
Kuasa Hukum Kelompok Tani Situru Bilher Hutahaean mengatakan, sejak 2021 lalu lahan ditambang oleh oknum. Sejak beraktivitas, para petani tak lagi bercocok tanam.
Galian C di lahan tersebut diduga tak berizin. Pun hasil galian itu dikomersialkan. “Sudah kami laporkan. Dari lahan itu sebenarnya dimiliki oleh 9 orang dan total ada 11 kapling. Tapi ada yang kuasai dan melakukan galian pasir dan dijual,” kata Bilher, Selasa (10/10/2023).
Namun, sejak laporan diadukan ke petugas hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari kepolisian padahal jarak antara Kantor Polsek Bontang Barat dan lokasi tambang pasir tak jauh.
“Kita udah dari Minggu melapor. Tapi baru tadi ini (Selasa,(10/10) laporan resminya masuk dan diterima,” tambahnya.
Lahan ini dalam status quo, sehingga tak ada pihak yang dibenarkan menguasai lahan tersebut. “Harus ditindak. Kan tidak punya izin yang sah. Baru lahan itu juga bukan milik penambang pasir,” tuturnya.
Tim redaksi mencoba mengkonfirmasi ke Polres Bontang atas aduan warga. Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, mengaku belum mendapatkan informasi soal aduan masyarakat terkait adanya galian c ilegal.
“Saya belum cek karena masih ada kegiatan diluar,” singkat Iptu Hari.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>