TIMUR. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu buka suara terkait dengan akun Kemkominfo terdaftar di situs pornografi, Pornhub.com. Dia mengatakan, Kemkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub.com.
“Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kemkominfo pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan,” kata dia dilansir Merdeka.com
Konten tersebut melanggar Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kemkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi,” terangnya.
Kemkominfo kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Akun Kemkominfo di Situs Pornhub.com
Sebelumnya, Netizen menemukan akun atas nama Kemkominfo di salah satu situs porno. Bahkan, akun itu mendapatkan centang biru (terverifikasi) di situs porno tersebut.
Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun @sleepyheadbonzo pada tanggal 23 Desember kemarin. Dalam twitnya, seraya menandai akun @kemkominfo, ia menuliskan, “man, is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?”
Kemungkinan, akun itu tadinya merupakan akun milik model di situs porno tersebut dan telah diretas, yang kemudian berganti nama menjadi “KEMKOMINFO” sebab akun itu ada di daftar “Model” situs porno itu.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>