TIMUR. Pemkot Bontang resmi menerapkan PPKM darurat hari ini, Senin (12/7/201) hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu dibuat menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021, dan surat Gubernur Kalimantan Timur nomor 440/3582/B.Kesra dalam hal PPKM darurat.
Pelaksanaan PPKM Darurat tertuang di dalam Surat Edaran nomor 14 tahun 2021 ada beberapa sejumlah pasal yang direvisi. Satu diantaranya akad nikah.
Tertulis di dalam surat itu pada huruf Q nomor 8 menyebutkan selama tanggal 12 – 20 Juli 2021 pemerintah meniadakan pendaftaran pernikahan. Kegiatan akad nikah hanya diperbolehkan bagi pasangan yang sudah mendaftar sebelum tanggal tersebut.
“Dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dengan ketentuan yang berlaku,” dalam kutipan edaran terbaru, Senin (21/7/2021).
Pelaksanaan akad nikah juga dibatasi. Lokasi pernikahan hanya boleh dilakukan di KUA, atau tempat ibadah sesuai agama masing-masing. Dilarang mengundang tamu. Akad hanya dihadiri wali nikah dan dua orang saksi dengan hasil antigen negatif sebelum pelaksanaan akad nikah.
Untuk tamu undangan dibatasi maksimal 10 orang termasuk keluarga yang mengantar dengan dilakukan pendataan. Serta dilarang menyediakan makan dan minum dalam bentuk prasmanan. Hanya boleh menyiapkan dalam bentuk kotakan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Selain pendaftaran nikah ditiadakan, acara hajatan juga dilarang selama PPKM darurat hingga melihat perkembangan kasus COVID-19 di Bontang.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>