Alasan Bawaslu Bontang Bubarkan Rilis Survei LSI Denny JA

Bawaslu Bontang bubarkan rilis survei LSI Denny JA pada Minggu (1/10/2020) malam

TIMUR. Bawaslu Bontang bubarkan rilis survei LSI Denny JA di salah satu kafe, pada Minggu (1/11/2020) malam.

Read More

Saat rilis tengah berlangsung, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, tiba bersama 2 anggotanya dan meminta petugas survei LSI Denny JA seketika menghentikan aktivitas tersebut.

Alasan Bawaslu, survei yang digelar lembaga tersebut dinilai ilegal karena belum terdaftar di KPU Bontang.

“Hentikan sekarang, kalian tidak terdaftar,” kata Nasrullah.

Menurut dia, hasil koordinasi dengan KPU Bontang, baru satu lembaga survei yang telah mengurus proses pendaftaran ke KPU Bontang, yakni IndoBarometer.

“Baru Indobarometer yang telah mengajukan proses pendaftaran, itu pun masih mau mendaftar,” tandas Nasrul.

Disisi lain, Bawaslu Bontang pun meminta agar media massa yang saat rilis melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun masing-masing, turut menghapus tayangan rilis LSI Denny JA tersebut.

Sebab kata Nasrullah, aktivitas yang dilakukan LSI Denny JA tidak resmi dan dinilai ilegal, sehingga dampaknya pun tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami minta teman-teman media hapus siaran langsungnya, karena yang dilakukan LSI Denny JA ilegal,” lanjut Nasrullah.

Hal ini sebagai antisipasi Bawaslu, sebab hasil rilis ini bisa memicu kegaduhan di masyarakat. Dan ini tentu tak menjadi tanggung jawab penyelenggara, lantaran kegiatan dilakukan secara diam-diam.

“Pasti bakalan gaduh ini, siapa mau tanggung jawab?,” ucap dia.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts