Alasan Penghentian Uji KIR; Fasilitas di Bontang Belum Sesuai Standar

Kepala Seksi Pengujian Pelayanan Kendaraan (KIR) Dishub Bontang, Nurdiansyah (Foto: Klik Kaltim)

TIMUR. Penghentian layanan uji KIR kendaraan di Bontang, ternyata dikarenakan fasilitas yang belum memenuni standar. Selain tidak memiliki gedung, peralatan yang juga tidak memenuhi standar menjadi alasan Dishub Bontang tidak diizinkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan Bukti Uji Lulus Elektronik (BLUe).

Read More

“Alasan tidak diizinkan menerbitkan BLUe karena fasilitas tidak memenuhi standar,” kata Kepala Seksi Pengujian Pelayanan Kendaraan (KIR) Dishub Bontang Nurdiansyah, Rabu (3/2/2021).

Dirinya mengatakan alat uji yang sudah tidak memenuhi standar diantaranya alat uji rem, alat uji emisi, sensor suara dan cahaya, serta timbangan. Saat ini layanan yang diberikan Dishub Bontang hanya penerbitan surat rekomendasi pengujian kendaraan di Samarinda.

“Kita tidak punya gedung, selama ini kita numpang, juga alat yang sekarang sudah tidak memenuhi standar. Mesin yang kita punya hanya portable kecil, sedangkan standarnya harus permanen. Jadi kalau uji kendaraan berat kapasitasnya tidak mampu,” terang Nurdin.

Adanya pengalihan tersebut, sebanyak 906 surat bukti uji KIR manual dan 1.802 stiker tanda uji samping dan plat milik Dishub Bontang jadi sia-sia, karena tidak dapat digunakan kembali. Jika ditotal kerugian berkisar diatas Rp50 juta.

Nurdin pun berharap pemerintah dapat berupaya dalam pengadaan gedung dan pemenuhan fasilitas uji sesuai standar, sehingga layanan uji KIR kembali bisa dilakukan di Bontang.

“Semoga tahun ini sudah ada, jadi masyarakat tidak perlu lagi uji KIR jauh-jauh ke Samarinda,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts