TIMUR. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang saat ini mendampingi korban yang diduga jadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya.
Kepala DPPKB Bontang Bahauddin mengatakan, korban didampingi ibunya sedang diperiksa oleh ahli psikologi Pemkot Bontang.
Setelah diperiksa nanti laporan itu akan diteruskan ke Polres Bontang untuk kebutuhan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Ini sudah kita dampingi. Sama tim UPTD PPA DPPKB Bontang. Sedang diperiksa oleh Psikolog. Hasilnya nanti kita serahkan ke Polres Bontang,” kata Bahauddin, Rabu (8/11/2023).
Setelah ini DPPKB juga akan memantau dan melalukan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Hal itu ditujukan agar psikologis anak bisa kembali pulih.
Dirinya menghimbau agar apapun praktik dugaan kekerasan seksual atau pelecehan bisa langsung dilaporkan ke UPTD PPA melalui hotline yang tersedia.
“Kita terus melalukan pendampingan. Kita himbau kalau ada informasi kasus lainnya bisa melapor,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berumur 8 tahun di Bontang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Informasi ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit di bagian alat vital.
Ibu korban mengatakan, rasa sakit itu diungkapkan korban pertama kali pada (25/10/2023) lalu. Korban pun dibawa ke Puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Taman Husada.
“Anak saya dilecehkan sama ayahnya. Status saya sudah cerai. Terus anaknya yang masih berumur 8 tahun itu ikut sama bapaknya. Saya dapat info dari keluarga juga,” ucap ibu korban.
Ibu korban mengaku sudah melapor tindakan bejat itu ke Polres Bontang pada Rabu (1/11/2023) lalu. Hingga saat ini terduga pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap. Dari keterangan ibu korban mengaku pelecehan itu diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri
Sementara Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku sudah menerima laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Hanya saja sampai saat ini polsii masih mendalami kasus tersebut. Karena sebelum menangkap dan menetapkan tersangka, polisi harus menetapkan setidaknya 2 alat bukti.
“Kami sudah terima laporannya. Ini masih akan koordinasi dengan ahli psikologi. Dari keterangan ahli itu bisa jadi alat bukti. Karena yang diduga korban kan masih berumur 8 tahun,” terang Iptu Hari Supranoto.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>