TIMUR. Seorang mucikari berinisial Ru (53) di Muara Badak Kutai Kartanegara, diringkus Tim Rajawali Polres Bontang karena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia diamankan di sebuah penginapan Jalan Sultan Hasanuddin Desa Badak Baru, Kamis (22/6/2023), sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, mengungkapkan tersangka berjenis kelamin wanita itu kedapatan menawarkan anak bawah umur kepada lelaki hidung belang, dengan tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
“Penangkapan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Iptu Gatot Siswanto.
Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa uang jasa hasil penjualan pekerja seks sebesar Rp 800 ribu, ponsel dan kunci kamar penginapan.
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut. Utamanya terkait berapa kali korban diperjualbelikan, serta modus hingga berapa banyak upah jasa yang didapatkan.
“Termasuk korbannya sudah berapa banyak, juga masih kami dalami,” tandas Iptu Gatot.
Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>