TIMUR. Polisi menetapkan R (18) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap santriwati, di Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, mengatakan tersangka merupakan anak dari pimpinan Ponpes, yang kini sedang menempuh perkuliahan di Sulawesi Selatan. Dia melakukan pemerkosaan terhadap satu santriwati, sementara 1 korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan. Masing-masing berusia 13 dan 14 tahun.
Bahkan tindakan persetubuhan dilakukan di lingkungan pesantren. Kemudian, tersangka dengan tindakan bejat melakukannya dalam kondisi sadar.
“Kami tetapkan tersangka. Dia anak dari pimpinan Ponpes. Dilakukan pada Juni 2022 lalu. Saat dilakukan persetubuhan tersangka baru berumur 17 tahun 11 bulan,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Sabtu (8/10/2022).
Dilanjutkan Yusep, tersangka telah dipulangkan dari Sulawesi Selatan. Sementara untuk pimpinan Ponpes masih berstatus saksi. Polisi juga akan menelusuri terkait dugaan lemahnya pengawasan pengurus Ponpes. Bahkan, polisi juga akan menindaklanjuti jika ada laporan lainnya.
“Tersangka sudah kami tahan. Dia dikenakan pasal berlapis antara pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur,” tandasnya.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>