Ancam Pakai Tombak, Pria di Muara Badak Culik dan Cabuli Bocah 13 Tahun

Ilustrasi

TIMUR. Polres Bontang mengamankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur pada Sabtu (5/7/2025) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka ini menyetubuhi korban dengan paksa, bahkan mengancam menggunakan tombak sawit.

Read More

Korban yang masih berusia 11 tahun asal Kecamatan Muara Badak dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian disetubuhi secara paksa.

Parahnya korban dibawa kabur jauh dari orang tuanya hingga ke Bontang. Kejadian itu berhasil diungkap setelah korban lapor ke Polsek Muara Badak.

Kemudian sang ibu korban keberatan karena perilaku itu terjadi pada sang anak, serta meminta polisi untuk menghukum pelaku.

“Pelaku ini ancam korban, bahkan dibawa kabur. Korban kemudian berhasil diamankan,” ucap AKP Hari Supranoto.

Lebih lanjut, polisi saat ini masih mendalami modus dari tersangka yang sempat membawa kabur korban hingga ke Bontang. Kemudian tersangka kini sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal kedua yang dijerat Pasal Persetubuhan Anak, Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D, dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts