TIMUR. Truk pengangkut material diminta menggunakan penutup bak. Hal itu ditujukan agar muatan mereka tidak tumpah di jalan raya.
Bahkan didalam aturan itu sudah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169.
Diantaranya berbunyi Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Kepala Dishub Bontang Akhmad Suharto pun meminta agar seluruh pemilik truk bisa mentaati aturan yang berlaku. Namun, untuk penindakan menjadi wewenang dari Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Mereka hanya bisa melakukan imbauan agar tidak kembali terulang. Karena saat terjatuh di jalan raya bisa menjadi penyebab kecelakaan bagi pengendara lainnya.
“Kami imbau sih tetap memakai penutup. Kalau batu koral kan bahaya saat tertumpah di jalan raya. Begitupun pasir bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Akhmad Suharto kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup).
Dari penelusuran redaksi, untuk sanksi bagi pelanggar yang ketahuan tidak patuh bisa dikenakan Pasal 307 UU LLAJ.
Di dalamnya tertulis Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Kalau penindakan itu domainnya Satlantas Polres Bontang. Kita cuman memberikan edukasi saja,” tandasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>