Aparat Bongkar 6 Lokasi Pengolahan Minyak Mentah Ilegal di Samarinda

TIMUR. Dua kali dalam seminggu, lokasi pengolahan minyak mentah ilegal di Samarinda digrebek. Penggrebekan dilakukan personel gabungan ke lokasi pengolahan minyak mentah ilegal di Kota Tepian.

Kurang dari sepekan personel gabungan berhasil membongkar enam tempat praktik terlarang pengolahan minyak mentah menjadi solar. Diantaranya empat di kecamatan Sambutan, dan dua lainnya di Kecamatan Palaran.

Read More

Penggrebekan yang paling baru dilakukan pada Selasa (12/11/2019) kemarin di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, lokasinya berada di kawasan pertambangan. Saat penggrebekan dilakukan, tidak ada satu pun penanggung jawab maupun pekerja di lokasi pengolahan minyak mentah.

Ketika petugas kembali mendatangi lokasi pada Rabu (13/11/2019) sore tadi, diketahui jalan menuju lokasi pengolahan minyak ditutup menggunakan tumpukan tanah.

“Kemarin belum ditutup jalannya, tapi sekarang tertutup tanah, kita belum tahu siapa yang melakukan hal ini,” ucap anggota Pam Obvit Polda Kaltim, Aiptu Jojo Prasetyo, melansir Tribunnews.com

Lokasi pengolahan minyak mentah ilegal kali ini areanya lebih luas dibandingkan dengan lokasi lainnya. Bahkan sejumlah tandon, tungku, tangki dan kelengkapan lainnya lebih besar dan banyak.

Di lokasi pengolahan minyak mentah ilegal itu, terdapat 17 tandon kapasitas 1.000 liter telah terisi minyak jadi (solar), 79 tandon kapasitas 1.000 liter berisi diduga minyak mentah, tangki besi kapasitas 10.000 liter, 2 tungku pembakaran, serta 4 tandon kapasitas 10.000 liter.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah pipa besi beragam ukuran, drum, ember, potongan kayu, saluran pembuangan limbah minyak, dan selang.

Aiptu Jojo Prasetyo menjelaskan, diketahuinya lokasi pengolahan minyak mentah ilegal itu merupakan hasil patroli gabungan yang dilakukan TNI, Polri, serta pihak Pertamina, ke sejumlah lokasi yang dicurigai, serta merupakan jalur pipa Pertamina.

“Kalau dilihat, sebelum kita datangi terdapat aktivitas. Tapi, saat kita datang tidak ada siapa-siapa. Dan, sore ini kita lakukan pemasangan garis polisi,” terang Aiptu Jojo Prasetyo.

“Penemuan lokasi pengolahan minyak mentah ilegal ini merupakan yang ke enam kalinya di Samarinda, untuk penanganga kasus ini ditangani oleh Polresta Samarinda,” tandasnya.

Untuk diketahui, penggrebekan pertama dilakukan pada Jumat (8/11/2019) lalu di Jalan Pelita VII dan Jalan Telkom, Kecamatan Sambutan. Terdapat empat lokasi di kecamatan tersebut. Setelah itu penggrebekan kembali dilakukan pada Senin (11/11/2019) lalu di RT 1, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, lokasinya tidak jauh dari tol Balikpapan – Samarinda, gerbang tol Palaran.

Dari enam lokasi penggrebekan tersebut, Kepolisian baru menetapkan seorang tersangka, yakni Ar (43), diamankan pada saat penggrebekan di Jalan Telkom. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts