TIMUR. Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bontang harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri kartu ATM milik majikannya. Aksi tersebut berujung pada penahanan pelaku di Polres Bontang sejak Senin (5/1/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Nu (48). Yang bersangkutan bekerja sebagai ART di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Gunung Anjasmoro, Kelurahan Gunung Elai.
“Tersangka dilaporkan langsung oleh majikannya. Setelah menerima laporan, kami segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke kantor polisi. Dari pengakuannya, ATM itu diambil karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Randy.
Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga berniat membobol ATM tersebut untuk mendapatkan uang secara ilegal. Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan oleh korban setelah mengetahui kartu ATM miliknya hilang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta,” pungkas AKP Randy.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
