ART di Bontang Gondol Harta Benda Senilai Rp 40 Juta di Rumah Majikan

Tersangka SM (27) diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bontang bernisdial SM (27), diamankan Polres Bontang karena mencuri harta benda di rumah majikannya sendiri.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, SM adalah ART salah satu rumah di Jalan Samboja PC IV, Komplek PT Badak NGL.
Perilaku tersangka terbongkar saat korban yang merupakan bos pelaku baru pulang cuti, Rabu (22/3/2023) lalu.

Read More

Ketika memeriksa lemari, ternyata sejumlah harta benda milik korban raib. Antara lain, kalung citra 10 gram, cincin nikah 5 gram, plakat emas 10 gram, gelang shureen 5 gram, dan gelang kaki 5 gram.

Selanjutnya gelang bulat 4 gram, cincin 1,7 gram, emas batangan 6 gram, uang 7 Dolar Singapura, chooper mitochiba, dan pakaian/bed cover dengan total kerugian sekitar Rp40 Juta.

“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Bontang,” katanya.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (25/3/2023), sekira jam 06.00 Wita di Jalan Bhayangkara Nomor 01. Pelaku diamankan berdasarkan serah terima dari security PT Badak NGL ke Polres Bontang.

Kini SM telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts