TIMUR. Polres Bontang meringkus lima pria karena tindak pidana perjudian. Mereka didapat Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 01.00 Wita di Jalan IR H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, masing-masing tersangka berinisial An (18), AR (21), dan AP (19) Warga Tanjung Laut Indah, lalu inisial PI (18) warga Berebas Tengah, dan DA (19) Warga Tanjung Laut.
Berdasarkan identitas tersangka, dua diantaranya masih pelajar. Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai senilai Rp274.000 dan satu set kartu domino.
“Mereka semua kedapatan saat asyik main judi jenis kartu domino,” ucap AKP Hari.
Seluruhnya kemudian diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>