TIMUR. Polres Bontang membuka tahun 2025 dengan berbagai kasus tangkapan narkoba. Memasuki pekan terakhir Januari, sudah 9 kasus narkoba dengan barang bukti sabu hampir satu Kilogram (Kg) yang diamankan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dari tangkapan itu polisi sudah meringkus 14 tersangka. Seluruhnya merupakan pengedar, kurir, dan bandar sabu.
Total sabu yang diamankan sebanyak 814,43 gram atau setara Rp 1,2 Miliar, apabila diasumsikan per gramnya dihargai Rp1,5 juta.
Kasus yang paling menonjol ialah kawanan kurir serta bandar di Muara Badak. Kedua orang itu berinisial YP (21) dan temannya OCW (19) warga Desa Loa Janan Kukar.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 503 gram sabu yang siap diedarkan di Muara Badak pada Sabtu (18/1/2025) lalu.
“Sudah 14 tersangka kami amankan dari peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polres Bontang,” ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut pengungkapan kasus ini akan tetap berlangsung. Bahkan Polres Bontang juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) satu bandar dari Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, atas nama Syamsir Alam.
Polisi juga meminta warga untuk aktif memberikan laporan. Karena dari laporan itu polisi kemudian bergerak dan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.
“Jangan sungkan buat lapor, karena semua kasus yang berhasil diungkap awalnya dari laporan masyarakat,” katanya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>