Ayah di Bontang Barat Tega Cabuli Anak Tiri Usia 5 Tahun

Ilustrasi pencabulan anak

TIMUR. Seorang pria berinisial LO (45), ditangkap Satreskrim Polres Bontang karena tega mencabuli anak tirinya yang masih balita, usia lima tahun.

Tersangka merupakan warga Bontang Barat. Dia melakukan perbuatan itu saat rumah dalam kondisi kosong, pada Minggu (3/7/2022).

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, mengungkapkan kasus ini terungkap saat korban dimandikan ibu kandungnya, dan mengeluhkan sakit pada area dubur.

Akhirnya diketahui itu akibat perbuatan LO, dan ibu korban pun melapor ke Mapolres Bontang pada Selasa (5/7/2022) lalu. “Istri tersangka atau ibu kandung korban merasa tidak terima dan langsung melapor,” ujar Iptu Bonar.

Tersangka ditangkap di tempat kerjanya, Kamis (14/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui pasti berapa kali tersangka melakukan perbuatan itu dan motifnya apa.

“Apakah ada korban lain masih kami dalami juga,” tambah Iptu Bonar.

Kini tersangka LO ditahan di Mapolres Bontang, dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts