TIMUR. Seorang ayah di Samarinda berinisial FA (38), tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama 7 tahun terakhir.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan korban disetubuhi sejak usia 9 tahun hingga berumur 16 tahun. Ketika melakukan aksinya itu, FA berulang kali mengancam korban serta istrinya, untuk tak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain.
“Diancam akan dibunuh, juga ada ancaman akan dipukuli dan dibakar rumahnya. Itu ancaman pelaku,” kata Kombes Pol Ary Fadli, Senin (25/7/2022).
Terakhir FA melakukan aksi bejatnya pada 22 Juli 2022. Diduga tertekan, korban kabur ke rumah neneknya. Saat itulah korban melaporkan perbuatan sang ayah. Mendengar itu, nenek dan keluarga lain merasa tak terima. Dia pun melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Tak lama setelah laporan diterima, Polresta Samarinda langsung menangkap FA di kediamannya. Pengakuan FA, ia telah melakukan aksinya itu sebanyak 20 kali di rumahnya sendiri.
Dilanjutkan Kapolres Ary, perbuatan FA tidak dilakukan depan istrinya. Kemungkinan setelah melakukan, korban melaporkan ke ibunya hingga akhirnya ketahuan. Tapi istri pun tidak bisa berbuat banyak, karena takut diancam FA.
“Sekitar 20 kali pelaku ini mencabuli putrinya. Hubungan dengan istri tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena ingin saja,” tandas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku FA mendekam di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>