TIMUR. Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diajukan sesaat setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan penolakan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Selain itu, dalam sidang yang dilakukan pada Rabu, 12 April 2023, terdapat agenda pembacaan argumen yang dinyatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang diajukan.
Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum Sambo mempertanyakan tentang hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap melanggar hak asasi manusia.
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai bahwa hukuman mati masih diperlukan di Indonesia sebagai upaya untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
“Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia,” kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(Tempo.co)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>