Bapenda Bontang Imbau Bacalon Pilwali Tertib Reklame dan Perhatikan Estetika Kota

TIMUR. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang kembali mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan tata tertib dan mengantongi perizinan sebelum memasang pemberitahuan terkait syiar kemasyarakatan hingga iklan komersil atau yang biasa disebut reklame.

Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian menegaskan agar pemasangan reklame atau spanduk-spanduk harus sesuai pada tempat yang telah diarahkan. Hal itu dilakukan agar reklame yang terpasang lebih tertata dan sesuai dengan nilai estetis perwajahan kota.

Read More

Sigit mengimbau agar semua pemangku kepentingan supaya memberi contoh untuk melengkapi izin dan memasang pada space yang tersedia. Terkhusus bagi bakal calon Pemilihan Wali Kota Bontang (Bacalon Pilwali) tahun 2020.

Ia mengajak Bacalon Pilwali yang akan mengkampanyekan diri melalui reklame, diharapkan tertib menempatkan posisi pemasangan sesuai nilai estetis dan melunasi pajak reklamenya. Sebab, mereka sebagai garda terdepan rakyat, sehingga harus menjadi panutan agar memasang iklan kampanye tertib pajak dan sesuai estetis kota.

Terpenting, sebelum memasang maka harus melapor ke Dinas PTSP untuk mengurus perizinannya dan Bapenda Bontang untuk tertib pajak. Area atau titik pemasangan akan Bapenda tentukan lokasinya. Agar sesuai dengan tata kelola perwajahan kota yang tidak semarawut meski pemasang sudah membawa perlengkapan seperti kayu penyangga.

“Sepanjang tidak ada izin ya bakal kami cabut,” tegasnya.

Adapun terkait batasan jumlah pemasangan reklame khususnya untuk iklan kampanye, sejauh ini belum ada penetapan batasan dari Bapenda Bontang. Sebab, merupakan ranah KPU atau Bawaslu untuk menetapkannya.

“Semakin banyak jumlah pemasangan tentu semakin baik karena menjadi pemasukan kas daerah,” timpalnya.

Berkaitan dengan poster-poster atau selebaran yang menempel di tempat umum hingga dipinggiran jalan, Sigit berucap sepanjang ada kalimat iklan maka bakal dikenakan penagihan pajak reklame.

“Tidak boleh dipohon-pohon dan area median jalan. Sepanjang ditempat yang telah pemerintah sediakan dan dimanapun titik pemasangan yang ada space kosongnya, silahkan,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Bontang, Muhtar menambahkan, aturan yang menaungi terkait reklame terdapat dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 maupun Perda nomor 9 tahun 2010 yang dijelaskan pada pasal 18.

Didalamnya, terdapat berbagai jenis reklame diantaranya papan imbauan, kain, stiker atau poster, selebaran, dan slide film atau videotron.

“Prosedur perizinan berawal dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu kemudian ke Bapenda Bontang untuk tertib pajak dan penentuan lokasi,” jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan, berkaitan dengan kegiatan sosial, Bapenda Bontang tetap mengenakan tarif sebesar 50 persen sepanjang ada dukungan sponsorship dengan transaksi keuangan didalamnya.

Ketentuan tarif juga diatur dalam Perwali nomor 20 tahun 2011. Perhitungan tarif pajak dimulai 25 persen yang terhitung dari tarif pajak dimaksud untuk materi reklame.

“Alhamdulillah selama ini kami terapkan, masyarakat cukup peduli dengan tatib reklame,” katanya.

Berbicara jangka waktu pemasangan iklan tergantung permintaan dari pemasang. Belum ada aturan menaunginya. Selama sesuai dengan permintaan dan melaporkan jika akan memperpanjang waktu pasang.

“Setiap yang sudah melapor dan melunasi pajak, kami selalu imbau untuk menurunkan sendiri. Namun jika sampai waktu yang disepakati tidak diturunkan, Bapenda bersama Satpol PP akan menurunkan spanduknya,” imbaunya.

Adapun tarif pajak ditiap tempat itu berbeda. Sesuai dengan indeks lokasi yang telah ditetapkan.Tiap meter bernilai Rp 2500 dikali kategori indeks lokasi. Masih mengacu pada perwali bontang nomor 20 tahun 2011.

Muhtar pun berharap agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melaporkan saat pemasangan reklame dengan mengurus perizinan dan tertib membayar pajak.(Win)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts