Bapenda Kaltim Optimis Mampu Capai Target PAD Rp 6,58 Triliun

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati

TIMUR. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 yang mencapai Rp6,58 triliun bakal tercapai, karena hingga 16 Agustus sudah terealisasi sebesar 72,41 persen atau Rp4,76 triliun.

Read More

“Rincian dari target Rp6,58 triliun itu adalah pajak daerah Rp5,44 triliun, retribusi daerah Rp20,96 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp347,17 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp773,42 miliar,” ujar Kepala Bapenda Kaltim Ismiati di Samarinda, Senin.

Terdapat lima komponen penyusun pajak daerah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan pajak rokok.

Dari kelima komponen ini, penyumbang terbesar adalah PBBKB dengan realisasi Rp2,35 triliun dari target yang dipatok sebesar Rp3 triliun. Realisasi sebesar ini merupakan limpahan berkah dari naiknya harga minyak dunia.

Di akhir Desember 2021, lanjutnya, Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar 73,36 dolar AS per barel, sedangkan sampai awal Agustus 2022 rata-rata ICP minyak mentah Indonesia mencapai di atas 100 dolar AS per barel.

“Demikian juga dengan tren positif harga batu bara sepanjang 2022, di awal Januari harga batubara acuan (HBA) ditetapkan sebesar 158,50 dolar per ton, kemudian pada Agustus ditetapkan naik menjadi 321,59 dolar per ton,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk PKB dan BBNKB pertumbuhannya masih tergolong baik, yakni dapat dilihat dari realisasi PKB hingga pertengahan Agustus mencapai Rp709,34 miliar dari target Rp1,15 triliun, kemudian BBNKB sebesar Rp739,71 miliar dari target Rp1,05 triliun.

Segaris dengan adanya pemulihan ekonomi saat ini, maka pihaknya optimis target sebesar Rp6,58 triliun tersebut akan terpenuhi di akhir tahun ini, karena pihaknya telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan digital.

“Digitalisasi layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak. Kami juga melakukan pemberian relaksasi pajak pada 16 Agustus hingga 31 Oktober 2022 untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran PKB,” katanya.(Antara)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts