TIMUR. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan wilayah ibu kota negara yang baru akan menjadi provinsi tersendiri.
“Disepakati bentuk pemerintahan adalah provinsi [sendiri],” kata Suharso, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta melansir cnnindonesia.com
Suharso menjelaskan luas wilayah yang disiapkan mencapai 256 ribu hektare. Sementara luas wilayah ibu kota sebesar 56 ribu hektare. Di dalamnya akan dibangun kawasan pusat pemerintahan seluas 5.600 hektare.
Menurut dia, pembentukan provinsi untuk ibu kota baru ini akan mengecualikan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah minimal terdapat 5 kabupaten/kota. Menurutnya, pengecualian ini akan dituangkan dalam UU tentang Ibu Kota Baru.
“Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu,” tuturnya.
Ditambahkannya, kawasan pusat pemerintah berada di luar provinsi ibu kota baru. Menurutnya, kawasan pusat pemerintahan ini akan dipimpin oleh manajer perkotaan. Selanjutnya manajer perkotaan bisa dipilih langsung Presiden atau Gubernur.
“Ada yang 56 ribu hektare adalah kawasan khusus, yang tidak masuk di dalam daerah otonomi pemerintahan yang akan diurus oleh city manager (manajer perkotaan),” lanjut dia. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>