Baru Aja Bebas Bersyarat, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Jual Sabu

Polsek Bontang Selatan meringkus seorang pria berinisial FAS (33), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 18 poket

TIMUR. Polsek Bontang Selatan meringkus seorang pria berinisial FAS (33), yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 18 poket atau sekira 21,47 gram. Dia diringkus di Berbas Pantai, Jumat (3/3/2023) pukul 19.00 Wita.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekira pukul 17.00 Wita, bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian anggota Polisi pun ke lokasi melakukan pengintaian, dan langsung meringkus tersangka yang mengaku warga Api-Api Bonmtang Utara.

Read More

Tersangka datang menggunakan sepeda motor, dan langsung diadang petugas. “Lalu ditemukan satu poket sabu di kantong celana sebelah kanan, dan 17 poket sabu dalam rolling swipel alat pancing, lalu dimasukkan ke helm, ” kata AKP Abdul Khoiri.

Tersangka FAS mengaku dia saat itu akan mengantar pesanan sabu ke pelanggannya. Selain itu, tersangka juga residivis kasus yang sama dan baru selesai menjalani proses pembebasan bersyarat. “Dia baru bebas tahun lalu, belum lama juga. Masih beberapa bulan,” tanda AKP Abdul Khoiri.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, helm dan sepeda motor, serta tempat alat pancing. Tersangka kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan.

Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts