TIMUR. Baru merasakan udara bebas 3 bulan, A (67) harus kembali mendekam di balik jeruji, setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014, tentang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat, mengungkapkan tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama, dan telah menjalani 4 tahun hukuman penjara. Namun ternyata hal itu tak membuatnya jera, dengan kembali melancarkan aksinya di salah satu tempat pencucian motor di Kelurahan Guntung Bontang Utara, Sabtu (11/7/2020) lalu.
Kondisi saat itu tengah sepi, dan korban dipangku oleh tersangka A. Kejadian itu sempat terekam kamera yang kemudian menjadi salah satu alat bukti. Korban merupakan anak berkebutuhan khusus hingga mengalami trauma, sehingga petugas sempat kesulitan saat hendak melakukan visum
“Korban berusia 8 tahun dan mengalami trauma,” kata AKP Makhfud Hidayat.
Kepolisian pun telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan korban juga sudah menjalani visum, meski tidak ada tanda kekerasan pada kemaluan korban. Kepolisian juga tak secara gamblang menyebut jenis pencabulan yang dilakukan A.
Korban kini telah mendapat pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bontang guna pemulihan trauma psikis. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>