TIMUR. Seorang pemuda berinisial MU (22) diringkus Satreskrim Polres Bontang, karena membawa kabur satu unit sepeda motor milik driver ojek online (ojol).
Pemuda yang tercatat berdomisili di Jalan Gunung Empat Ruko RT 34, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat itu ditangkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kamis (9/5/2024) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka MU memesan ojol untuk mengantar ke indekos pacarnya, di Jalan Jendral Soedirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kemudian tersangka kembali menghubungi pengemudi ojol via whatsApp. Saat tiba di lokasi, MU membujuk korban untuk meminjamkan motornya. Tersangka saat itu beralasan ingin mengambil uang di ATM.
“Korban merupakan driver Ojol. Dia mudah saja percaya sama customer dengan meminjamkan motor. Lalu motor itu dibawa oleh tersangka,” ucap Iptu Hari.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak dan berhasil membekuk MU. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>