Begini Kronologi dan Modus Penipuan Proyek Fiktif ASN Kelurahan Guntung

ilustrasi

TIMUR. Aksi NR, pegawai di Kelurahan Guntung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif rupanya cukup licin. Dia berhasil mengelabui dua korban dengan membuat dokumen palsu.

Pengacara korban penipuan Ngabidin Nurcahyo buka-bukaan terkait sepak terjang NR. Kepada Klik Kaltim, Ngabidin bercerita aksi pelaku dimulai sejak bertemu kliennya di Koperasi Praja Jalan Awang Long 2022 silam.

Read More

Saat itu NR menawari korban berbisnis proyek pengadaan di Kelurahan Guntung. Korban lantas dikirimkan list Daftar Pengguna Anggaran (DPA).

Dalam dokumen itu korban tergiur untuk melaksanakan beberapa kegiatan. Salah satunya pengadaan laptop spek tinggi sebanyak 5 unit dengan nilai kontrak Rp150 juta.

Akhirnya kesepakatan dibuat dan korban bersedia menjalankan proyek pengadaan laptop. Berbekal surat perintah kerja (SPK) yang telah dikantongi, korban membeli 5 unit laptop dan menyerahkan ke NR. Belakangan diketahui bahwa SPK itu palsu.

Setelah dinanti cukup lama, proyek tersebut tak kunjung cair. Korban yang mulai curiga mendatangi Lurah untuk melakukan konfirmasi. Namun tak disangka, korban mendapat informasi bahwa tak pernah ada proyek pengadaan laptop di kelurahan.

Sadar telah ditipu, korban langsung menguber tersangka untuk meminta pertanggungjawaban. Sayangnya NR malah menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik.

Tak sampai di situ, setelah ditelisik lebih jauh borok NR yang lain mulai terbongkar. Dia juga ternyata melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada korban lainnya.

Di korban kedua Ngabidin bercerita pola tersangka sedikit berbeda dengan sebelumnya. Korban kedua diminta mentransfer uang senilai Rp105 juta untuk membeli 5 laptop.

Rupanya 5 laptop yang didapat tersangka dari korban sebelumnya itu diberikan ke penyedia kedua. Bahkan lebih parahnya lagi 1 proyek yang dikerjakan 2 orang itu tidak diserahkan ke Kelurahan Guntung. Melainkan laptop itu dijual dengan harga miring.

“Proyek itu benar-benar tidak ada. Bahkan juga ada 2 Ipad yang juga dibeli tapi barang itu masuk ke kantong pribadi tersangka,” sambungnya.

Atas kejadian itu para korban melaporkan ke Polres Bontang periode April 2024 lalu. Di sana kedua korban mengajukan laporan atas dugaan proyek fiktif.

8 bulan berjalan, akhirnya Polres Bontang menetapkan NR sebagai tersangka. Semua arsip bukti yang dimiliki korban kemudian diserahkan ke penyidik.

“Buktinya kuat kok. Makanya ditetapkan tersangka. Kasian korban uang sudah melayang tapi tidak cair-cair,” katanya.

Korban mengaku mendapat beberapa list proyek fiktif. Dimulai pengadaan ATK, pengerjaan fisik parit, serta pengadaan barang elektronik.

Namun yang baru dijalankan hanya beberapa proyek yang dinilai besarannya tidak begitu memberatkan korban. Bahkan lebih parahnya lagi tersangka membuat laporan serah terima aset. Seakan-akan proyek itu benar berjalan dan untuk kepentingan Kelurahan Guntung.

“Yang tercatat sih laptop yang paling besar. Kalau digabung nilainya sudah Rp300 juta. Sisanya PL kecil aja,” terangnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts