TIMUR. Pemkot Bontang bakal kehilangan potensi pendapatan sekira Rp240 juta per tahun, dari layanan uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub).
Hal tersebut karena uji KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan orang di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) dihentikan.
“Ujinya sekarang di Samarinda, alasan jendral perhubungan darat karena kartu bukti lulus uji sudah elektronik,” ujar Kasi Pengujian Sarana Dishub Bontang Nurdiansyah, melansir KlikKaltim (Timur Grup), Senin (1/2/2021).
Dikatakan Nurdin, pihaknya saat ini belum mendapat alternatif pengganti dalam meningkatkan PAD. Dishub hanya akan memberi pelayanan berupa pengecekan kelayakan kendaraan, dan surat rekomendasi untuk uji KIR.
“Kita hanya cek kendaraan dan memberikan surat pengantar untuk uji. Sekarang kita tinggal sosialisasi saja ke masyarakat,” tandasnya.
Pendapatan dari retribusi uji KIR cukup banyak, tahun 2019 realisasi PAD dari retribusi KIR sebesar Rp258 juta. Sedangkan tahun 2020 realisasi menurun, hanya Rp172 juta. Sementara target PAD tahun 2021 menjadi Rp240 juta sama dengan target tahun sebelumnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>