TIMUR. Polres Bontang terus melakukan pengamanan pasca terjadinya penyerangan warga Bontang Lestari pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tim Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Santan Kalimantan Timur melakukan kunjungan lokasi, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Berdasarkan hasil peninjauan, tempat kejadian perkara ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, secara legalitas tidak ada satu kelompok tani pun yang terdaftar, baik di Kementerian Kehutanan ataupun KPHP Santan.
Bahkan di lokasi tersebut, terdapat tiga papan pelang yang menegaskan bahwa di area itu dilarang melakukan aktivitas apapun, karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
“Kita sudah telusuri bersama tim untuk mengecek status lahan itu. Ada juga perwakikan Kehutanan dan KPHP Santan dan ternyata itu masuk hutan lindung,” kata Iptu Mandiyono, Kamis (10/8/2023).
Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 huruf (a) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Bahwa Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sementara untuk sanksi atau hukumanya ialah sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Bahwa Barang siapa sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) dipenjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar.
Namun, Polisi juga terus berupaya melakukan pendalaman kasus soal penyerangan dan pembakaran motor milik warga.
“Jadi ada aturannya kalau hutan lindung dilarang saling klaim. Kita juga terus melakukan patroli menjaga situasi agar tetap aman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bontang memeriksa saksi-saksi atas teror penyerangan Orang Tidak Dikenal (OTK) di Kelurahan Bontang Lestari. Polisi mengatakan saksi yang dimintai keterangan berjumlah 4 orang.
Proses pemeriksaan masih berlangsung dengan memintai keterangan 2 orang, baik itu korban dan warga sekitar. Korban diketahui sudah membuat laporan, karena aktivitas penyerangan itu bisa mengganggu kondusifitas. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>