TIMUR. Cabuli bocah umur 7 tahun, seorang karyawan perusahaan kelapa sawit di Muara Badak Kutai Kartanegara berinisial MJ (44), diringkus Polisi di mes perusahaan tempat dia tinggal, Senin (1/2/2021) lalu.
Kasus terungkap setelah korban bercerita ke sepupunya, bahwa dia mengalami sakit pada kemaluan. Setelah ditanyakan lebih lanjut, korban mengakui telah dicabuli MJ.
“Akhirnya saksi menelpon orangtua korban dan mereka langsung melapor ke Polsek Muara Badak,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, Kamis (4/3/2021).
Dijelaskan Suyono, perbuatan MJ berlangsung pada Kamis (28/1/2021) lalu di mes karyawan, bocah malang tersebut dibawa dan dicabuli MJ saat orangtua korban tidak berada di rumah.
Tersangka MJ pun ditahan di Polsek Muara Badak, yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang. Dia dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>