TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus satu tersangka kasus peredaran narkoba berinisial SU (32) warga Kelurahan Bontang Baru, Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka diringkus di dekat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau.
Informasi awal polisi mendapat aduan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian ke tersangka Su.
Usai dibuntuti dari belakang, polisi langsung memberhentikan tersangka yang sedang menggunakan motor. Namun saat ingin diberhentikan, tersangka ingin kabur dengan menambah kecepatan motornya.
Polisi cepat menghalang dan tersangka sempat tersungkur dari motornya. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapat 9 poket sabu siap edar dengan berat 2,90 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Tersangka mengaku diminta mengedarkan sabu oleh orang yang tidak dikenal. Dia dapat imbalan 2 poket untuk dikonsumsinya setelah berhasil menjual sabu itu,” kata Yazid kepada awak media.
Setelah diinterogasi tersangka sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia biasanya menjual sabu ke kalangan umum.
Saat ini polisi masih melakukan penelusuran pemasok sabu untuk SU berdasarkan bukti komunikasi melalui ponsel.
“Kami masih telusuri dari mana sabu itu didapat. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang,” sambungnya.
Selain sabu polisi juga menyita kendaraan tersangka, dan 1 ponsel miliknya. Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>