TIMUR. Polres Bontang melalui Polsek Marangkayu amankan 3 dari 5 pelaku pencurian di perusahaan tambang PT Indominco Mandiri. Diantaranya R (20), A alias B (20) dan S (23), mereka diamankan di rumah masing-masing di Desa Santan Ilir Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara, Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 00.30 Wita.
Dua pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku diketahui mencuri 7 roller conveyor, 15 lembar besi grating dan kabel ground, dengan total kerugian Rp 90 juta. Seluruhnya diambil dari gudang di area Laydown Power Plant Indominco Mandiri di Desa Santan Ilir.
“Pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi, mereka mencuri barang di gudang Indominco Mandiri,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Marangkayu, Iptu Sugiarto.
Pencurian baru diketahui Kamis (21/5/2020) sore, saat petugas security Indominco Mandiri melakukan patroli pengecekan aset perusahaan. Petugas mendapati kunci gembok pagar dalam keadaan rusak, diduga akibat dipotong dengan gergaji. Saat pengecekan ke dalam gudang, sejumlah barang diketahui hilang dari tempatnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkayu, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Sugiarto. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>