TIMUR. Polres Bontang meringkus tersangka maling ponsel berinisial Ju (26) warga Bontang Lestari pada Rabu (16/10/2024) malam.
Tersangka diringkus karena mencuri ponsel milik warga yang pada (12/10) lalu tengah berbelanja di sebuah warung di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku melihat kesempatan saat korban lengah menyimpan ponsel di dashboard motornya.
“Saat ada kesempatan maling kemudian melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya korban kehilangan ponsel dengan nilai kerugian Rp3,7 juta,” ucap Iptu Hari Supranoto.
Tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Alasan tersangka mengambil ponsel itu untuk dijual kembali. Namun belum sempat dijual dirinya berhasil diringkus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara bisa maksimal 7 tahun lamanya. “Mengakunya butuh uang, makanya berbuat seperti itu. Ini lagi kita dalami siapa tahu ada korban lainnya,” tambah Iptu Hari. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>