TIMUR. Polres Bontang berhasil menangkap tersangka RM (22) karena mencuri motor rekan kerjanya di Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak pada (27/6) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap setelah kabur ke Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Sangatta Utara pada (29/6) sekira pukul 20.00 Wita kemarin.
Korban baru mengetahui kalau yang membawa motor adalah rekan kerjanya setelah mengecek CCTV kantor, setelah itu korban terus menghubungi tersangka namun tidak ada jawaban. Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak.
“Setelah mendapatkan identitas tersangka Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung menelusuri keberadaanya. Kemarin dia ditangkap di Sangatta Kutim,” kata AKBP Hamam Wahyudi, Kamis (30/6/2022).
Saat ini tersangka dan motor curiannya sudah berada di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>