Curi Sarang Walet Milik Warga, Pria di Muara Badak Ditangkap Polisi

Ilustrasi Pencurian Walet

TIMUR. Kepolisian Sektor Muara Badak berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang pria berinisial RH (35) diamankan aparat setelah diduga mencuri sarang walet milik warga.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian.

“Informasi awal kami terima dari masyarakat, kemudian langsung kami tindak lanjuti,” kata Iptu Danang.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026) tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sarang burung walet dengan berat total sekitar 360 gram.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian dilakukan pada dini hari saat penjaga lokasi lengah. Keberadaan sarang walet yang hilang baru diketahui setelah penjaga melakukan pengecekan, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat dini hari ketika penjaga kurang waspada. Setelah kejadian diketahui, korban segera melapor dan pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, RH telah ditahan di Mapolsek Muara Badak dan dijerat dengan Pasal 477 huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Iptu Danang.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts