TIMUR. Jajaran Satreskoba Polres Bontang meringkus pengedar dan pemasok narkoba jenis sabu, Sabtu (27/1/2024).
Tersangka pertama berinisial MA (23), warga Tanjung Laut Bontang Selatan yang ditangkap sekira pukul 16.00 Wita, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah diintai dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu seberat 5,61 gram, disimpan dalam kotak sabun,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tisu, celana hingga ponsel milik tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram (sabu) itu milik seorang pria di Berebas Tengah berinisial HA (23).
Berbekal keterangan MA, tersangka HA pun berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, saat tengah berjalan kaki di sekitar wilayah Jalan Zamrut, Kelurahan Berebas Tengah Bontang Selatan.
“Jadi tersangka pertama itu kurirnya, nah yang kedua ini pengedar,” tandas Iptu Rihard.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 6,52 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus peredarannya,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>