Dapati 20 Poket Sabu, Dua Pengedar di Guntung Diringkus Polisi

Dua pengedar sabu warga Kelurahan Guntung ditangkap unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Selasa (10/10/2023).

TIMUR. Dua pengedar sabu warga Kelurahan Guntung ditangkap unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Selasa (10/10/2023).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan keduanya ditangkap di tempat berbeda. 

Read More

Polisi awalnya Polisi menangkap tersangka DA (42) di Jalan Tari Jepen. Dari tangan DA didapat 1 poket sabu seberat 0,29 gram. Sabu itu ada dalam genggaman tangan tersangka. 

Setelah diinterogasi tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya berinisial Ma (31). Polisi pun langsung bergerak cepat mendatangi Ma dan kemudian berhasil diamankan. 

Tersangka Ma pun diringkus di Jalan Tari Gantar. Barang bukti yang didapatkan ada 19 poket sabu seberat 8,06 gram.

“Dari keterangan tersangka DA, akhirnya kami turut mengamankan Ma dan mendapati sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Iptu Lukito, Rabu (11/10/2023). 

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bontang Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Total sabu yang didapat sekitar 8,35 gram. Kemudian polisi juga menyita uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, dan dua ponsel. 

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts