Dapati Lima Poket Sabu, Pengedar Asal Tanjung Limau Diringkus Polisi

Tersangka berinisial DN (28) diamankan di polisi karen edarkan sabu (ist)

TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap satu tersangka pengedar sabu berinisial DN (28), Kamis (6/3/2025) malam.

Dia diamankan di Jalan Otista Gang Teromoet 5, Tanjung Limau, Bontang Utara.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melakui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, awalnya polisi dapat informasi dari WhatsApp Hotline.

Dimana tempat tinggal tersangka sering terjadi aktivitas mencurigakan, yang diduga dijadikan tempat transaksi sabu.

Setelah digeledah polisi dapati 5 poket sabu dengan berat 3,83 gram siap edar. Tersangka juga mengakui sabu itu miliknya yang diambil dengan sistem jejak.

β€œDia pengangguran. Butuh uang jadi makanya jualan narkoba,” ucap AKP Rihard.

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga mengamankan alat bukti lain. Seperti alat hisap sabu, ponsel dan sedotan runcing.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts