TIMUR. Sat Resnarkoba Polres Bontang ringkus warga Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan, berinisial Ha (41), Minggu (29/6) malam, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku polisi menyita tiga poket sabu seberat 3,10 gram, yang disembunyikan dalam kemasan kopi instan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard mengatakan informasi keberadaan tersangka didapat dari laporan warga.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka hendak bertransaksi sabu.
“Sabu itu diakui miliknya. Ini bandar kecil yang kami amankan karena barang bukti ada 3 gram” ucap AKP Rihard.
Lebih lanjut tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut amankan uang hasil penjualan sabu Rp400 ribu, alat hisap, dan ponsel.
Polisi juga masih melakukan penelusuran terkait sabu itu dapat tersangka dari mana. Tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
