Dasar Hukum Pipanisasi Air Bersih Bagi Kampung Sidrap Dalam Kajian

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

TIMUR. Rencana pipanisasi air bersih bagi warga Kampung Sidrap melalui CSR 17 perusahaan di Bontang, kini dalam tindaklanjut Pemerintah bersama DPRD dan Forum CSR Bontang.

Read More

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, menyebut satu bulan kedepan pemerintah dan Forum CSR dari 17 perusahaan akan mempelajari dasar hukumnya.

Kata dia, seluruh perusahaan berkomitmen membantu pengadaan air bersih warga Sidrap, dan hanya meminta pemerintah memfasilitasi upaya tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kalau saya targetkan, dalam 1 bulan kemungkinan sudah bisa eksekusi,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Sementara PDAM Tirta Taman Bontang, mengaku siap jika diminta mengakomodasi pasokan air bersih ke Kampung Sidrap. Manager Administrasi Umum Perumda Dedi Gunawan, mengatakan pihaknya hanya menunggu realisasi kegiatan tersebut.

Pasokan suplai air untuk Kampung Sidrap dan sekitarnya tersedia, apalagi PDAM memiliki Water Treatment Plant (WTP) di Loktuan. PDAM pun memprediksi anggaran pembangunan instalasi pipa air bersih ke Kampung Sidrap, bakal menyerap Rp 7,5 Miliar.

“Saat ini kita menunggu forum CSR saja,” kata dia, saat dikonfirmasi Klik Kaltim (Timur Grup)

Diketahui, 17 perusahaan di Bontang sepakat membantu pipanisasi air bersih ke rumah warga Kampung Sidrap Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur. Hal itu mengingat Kampung Sidrap ditetapkan masuk wilayah Kutai Timur, meski mayoritas warganya mengantongi identitas penduduk Bontang.

Seluruh Perusahaan yang siap membantu diantaranya Pupuk Kaltim, Badak LNG, KIE, KDM, Pertagas, BlackBear, KAD, KNI, KPI, KNE, KAN, YUM, KSS, DAHANA, GPK, EUP, serta Samator Gas. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts