TIMUR – Polisi mengamankan Susanti (23) setelah melakukan penganiayaan berat kepada bocah TP (7). Susanti mengaku menganiaya TP karena bocah itu nakal. Namun muncul dugaan lain, pelaku takut hubungan sesama jenisnya dengan tante korban Md (17) terbongkar.
Melansir merdeka.com, Kapolsek Sangasanga Iptu Muhammad Afnan mengatakan, 5 bulan ini korban memang tinggal bersama tantenya yang juga adik dari ibu kandungnya. Pasalnya ibu korban tengah bekerja di Balikpapan.
“Awalnya, korban dititipkan ke neneknya. Tapi, karena si tante (Md) ini senang dengan korban, dan punya hubungan sesama jenis dengan pelaku, maka tante korban putuskan mengontrak rumah dan tinggal bertiga dengan korban,” katanya, Selasa (1/10).
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan ikat pinggang, gantungan baju dan sepatu. Dan kini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mengenai kejiwaan pelaku yang saat ini ditahan di Polsek Sangasanga.
“Apakah tante korban juga ikut menganiaya korban, juga masih kami dalami. Kita koordinasi dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Reskrim Polres Kukar. Juga, apakah pelaku ini punya kelainan jiwa, kita akan cek ke psikiater,” tambah Afnan.
Untuk diketahui, bocah TP koma selama dua hari dengan banyak luka memar sekujur tubuhnya. Dia dirawat di RSUD AW Syachranie, Samarinda. Dia diduga dianiaya pasangan lesbian tantenya.
Kasus itu terbongkar Senin (30/9), setelah korban dibawa Susanti dan tante korban, dari Puskesmas ke IGD RSUD AW Syachranie. Begitu tiba di rumah sakit, pelaku langsung kabur, dan akhirnya kasus itu dilaporkan nenek korban ke Polsek Sangasanga.
Korban Meninggal Dunia
PT (7) meninggal dunia setelah koma 3 hari di ruang PICU RSUD AW Syachranie Samarinda. Dia menjadi korban penganiayaan Susanti (23) hingga menderita Mati Batang Otak (MBO).
“Pasien anak ini meninggal jam 4 sore ini, di ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit),” kata Humas RSUD AW Syachranie, Arysia Andhina, Rabu (2/10).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan operasi pengambilan, pembersihan darah beku di kepala korban. Bahkan saat dirawat di ruang PICU, PT juga mendapatkan pemasangan ventilator.
“Sampai hari ketiga perawatan, korban tidak sadarkan diri. Tim dokter sudah melakukan upaya maksimal, komprehensif,” tandasnya.
Jenazah PT masuk kamar jenazah sejak pukul 17.45 Wita. Sampai malam ini, ada 5 anggota keluarga korban berada di kamar jenazah, bersama dengan 2 personel Polsek Sangasanga.
“Kita tambah pasal disangkakan kepada tersangka, pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak, karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sangasanga Ipda Suhariyanto. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>