TIMUR. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. Merespons hal tersebut, Ferdy mengajukan banding.
“Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers usai sidang KKEP di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Dia mengatakan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskan apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.
“Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ujarnya.
Dedi menegaskan bahwa keputusan dalam banding nanti, merupakan keputusan final atau akhir dari pelanggar kode etik polisi, Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada mantan Kadiv Propam Polri itu berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya.
Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus itu, tim khusus Polri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Adapun komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan, yakni Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.
Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.
Pada 20.30, komisi etik memeriksa kloter terakhir atau tujuh saksi terakhir. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.
Setelah pemeriksaan 15 saksi, sidang etik memeriksa Ferdy Sambo dan menyampaikan resume sidang. Tim KKEP kemudian memutuskan hukuman bagi Ferdy.
Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.(Tempo.co)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>