TIMUR. Seorang kakek berinisial AH (63), diringkus polisi karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dia diamankan Selasa (2/7/2024) kemarin.
Tersangka AH berdomisili di Bontang Selatan. Dia ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.
Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu Rabu (29/5/2024). Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
“Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun,” ucap Iptu Hari.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pendalaman soal motifnya.
Tersangka dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>