TIMUR. Satreskoba Polres Kutai Kartanegara ungkap peredaran 5,5 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dan 4,5 Kg diantaranya diamankan di Kota Bontang dengan tiga tersangka, yakni SD (39) MS (37) dan MY (29). Ketiganya ditangkap Kamis (15/4/2021).
Melansir Kaltimtoday.co, Penangkapan ketiganya berawal dari informasi jika ada transaksi dan peredaran narkoba di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (14/04) sekira pukul 20.00 Wita. Polisi pun kemudian bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menyamar sebagai pembeli.
Dari upaya tersebut, akhirnya Polisi menangkap tersangka SD, dengan barang bukti berupa 1 poket besar sabu dengan berat lebih kurang 1 Kg. Dari keterangan SD, diketahui jika barang tersebut berasal dari MY di Samarinda.
Hal itu pun langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan ke Samarinda, hingga berhasil mengamankan MY dan MS. Ketika diperiksa, ditemukan 5 poket berukuran kecil seberat 29 gram.
“Anggota Satreskoba menginterogasi MY, ternyata tersangka masih memiliki sabu-sabu di wilayah Bontang,” ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kasat Reskoba Kukar Iptu Encek Indrayani, Jumat (16/4).
Pengembangan pun dilakukan ke Bontang dengan membawa ketiga tersangka. Akhirnya didapati 5 poket besar sabu seberat 4,5 Kg. Diduga barang haram tersebut didapat tersangka dari luar Kaltim, kemungkinan jaringan internasional.
Para tersangka mempunyai peran berbeda. SD ditugaskan sebagai kurir atau pengantar, MY dari Bontang sebagai perantara serta MS sebagai penunjuk jalan di Samarinda dan sekitarnya.
“Ini pengungkapan terbesar sepanjang Polres Kukar berdiri,” kata Kapolres Irwan.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Kukar, dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>