TIMUR. Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial AM (38), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka AM sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ekspedisi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan usia 11 tahun yang merupakan tetangga kosnya sendiri.
Polisi menangkap AM di rumah rekannya, setelah melakukan pencarian selama satu bulan lebih. Sebagai sopir truk, pelaku selalu menghindar dan jarang pulang ke kos.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, mengatakan Kepolisian menangkap pelaku setelah beberapa waktu selalu menghindar dari pengejaran polisi.
Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi saat pelaku memperdaya korban yang baru selesai mandi berada di depannya. Pelaku saat itu sempat bertanya kepada korban apakah dia sendirian dalam rumah.
“Setelah mengetahui korban berada di rumah sendiri, pelaku melakukan aksinya. Pelaku melakukan tindakan asusila sebanyak satu kali dengan paksa,” ujar AKBP Eko, dilansir dari Klik Samarinda (Timur Media Grup), Selasa (4/7/2023).
Menurut AKBP Eko, perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya, karena trauma dengan perilaku kekerasan tersebut. Orang tua korban mengamati gelagat yang tidak biasa, seperti menjadi lebih diam dan mengalami gangguan nafsu makan.
“Orang tuanya membaca gelagat aneh dan tidak seperti biasanya dan banyak diam. Itu gelagat yang dilihat orang tuanya,” tandas AKBP Eko Budiarto.
Sementara AM (38) membantah telah melakukan perbuatan asusia terhadap korban. Bapak satu anak ini mengaku perbuatan yang dilakukan dengan anak kelas 6 SD ini adalah perbuatan suka sama suka.
Kronologi Peristiwa
Polisi menjelaskan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu 23 April 2023, sekitar pukul 10.30 Wita.
Pelaku diduga melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban saat orang tua korban tidak berada di rumah. Tempat tinggal pelaku dan korban bersebelahan, sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan perbuatan tindak asusila tersebut.
Setelah melihat perubahan pada anak mereka, orang tua korban meminta korban untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Mengetahui perbuatan pelaku terhadap anak mereka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut pada 27 Mei 2023 ke Polsek Samarinda Seberang.
Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap AM pada 8 Juni 2023. Penangkapan berlangsung di rumah kos temannya, di kawasan Sungai Kunjang.
Pelaku kini mendekam dalam tahanan di Mapolsekta Samarinda Seberang. Dia menghadapi ancaman melanggar Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>