TIMUR. Seorang pria berinisial MA (42) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (17/3/2025). Pria yang berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai ini merupakan salah satu pemain dalam peredaran narkotika jenis sabu di Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Limban Tobing, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, profesi ini telah dilakoni MA selama dua tahun terakhir. Terungkapkan aksi tersangka, berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitasnya.
“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran. Setelah didapat informasi akurat, tersangka MA pun kami tangkap,” ucap AKP Rihard Nixon, Selasa (18/3/2024).
Saat ditangkap, MA tangah asik duduk dalam rumahnya. Polisi segera melakukan penggeledahan badan, dan didapat satu poket sabu siap edar seberat 0,52 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan pipet kaca dan alat hisap sabu.
Tersangka mengaku uang hasil penjualan barang haram dipakai untuk hidup sehari-hari. Sementara sabu didapat dari rekannya dengan sistem jejak.
“Setelah tahu rekannya ditangkap, pemasok pun kabur dan saat ini tengah kami dalami,” tambah AKP Rihard.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Bontang, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>