TIMUR. M Adnan, mengaku legawa menerima keputusan pimpinan atas pemberhentian dirinya sebagai Lurah Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dirinya mengaku tak keberatan dengan keputusan tersebut, karena sebagai abdi negara sudah selayaknya menerima putusan dari pimpinan.
“Iya saya terima-terima saja, namanya juga pegawai, kan diangkat pakai aturan dan juga bisa digeser,” ujar M Adnan kepada Klik Kaltim (Timur Grup), Rabu (26/8/2020).
Dirinya membenarkan pada 18 Agustus lalu telah menerima surat keputusan pemberhentian sebagai Lurah, meski dirinya tak menjelaskan alasan pemecatan tersebut.
“Namanya juga jabatan, itukan amanah. Kalau dipindah kita taat dan patuh yah kan,” tandasnya.
M Adnan pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah bekerjasama serta mendukung kinerja Kelurahan Tanjung Laut Indah selama kepemimpinannya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati, mengatakan pemecatan lurah dari jabatannya dilakukan sehari setelah HUT RI kemarin.
Pemerintah menilai perbuatan oknum tersebut salah besar. Selain juga ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti.
Namun Aji Erlynawati tak menjelaskan rinci duduk persoalan yang melatari pemecatan Lurah tersebut, karena pencopotan hanya untuk jabatan, sedangkan status pegawai yang bersangkutan masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto, pun menyebut posisi mantan lurah itu telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang juga Kasi di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Pejabat eselon 4A itu kini dipindahkan ke perangkat daerah lainnya, tak lagi bertugas di kelurahan.
“Yang bersangkutan di demosi. Jadi bukan sebagai pejabat struktural lagi, sudah tidak ada jabatan, hanya pelaksana saja,” terang Sudi.
Dirinya pun mengimbau seluruh ASN untuk menjalankan amanah sesuai dengan aturan. “Intinya, para ASN jaga amanah dan jalankan aturan serta ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkas Sudi. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>